Pendidik: Mendidik dan Menjunjung Tinggi Nilai Sumpah Pemuda

1

Loading


Penulis: Dedi Harsali|Kontributor

Tulisan ini merupakan bentuk kegelisahan dari penulis sendiri terhadap penerapan pendidikan yang tidak mengutamakan sikap kritis dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar agar menghasilkan penerus bangsa yang cakap. Sikap kritis lainnya yang penulis maksud juga merupakan sikap yang mengutamakan rasio dalam berpikir sebelum bertindak. Lebih lanjut, tulisan ini dibuat untuk kembali menyadarkan tenaga pendidik yang dengan tugas mulianya mengorbankan tenaga serta pikiran untuk mempolarisasikan pendidikan yang bermutu dan cerdas sebagaimana  termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun hal ini hanya sebatas wacana belaka tanpa diimbagi dengan penerapanya dalam dunia pendidikan sekarang ini. Maka, tidaklah heran lahir generasi yang ambivalen terhadap bahasa Indonesia antara generasi yang menggunakan bahasa yang baku dan bahasa yang tidak baku sebagaimana yang dialami oleh penulis sendiri.

Sebagai pendidik, penulis menyadari suatu problem yang terjadi dari generasi masa kini yang kurang menghargai nilai-nilai yang terkandung dalam isi sumpah pemuda. Fakta seperti ini mudah dilihat yang mana selama KBM berlangsung penulis menggunakan metode ceramah, berdiskusi, tanya jawab (sebagaimana termuat dalam RPP) sembari bediri di depan kelas. Ironisnya, peserta didik selalu datang dari belakang untuk meminta izin dan kejadian seperti ini sudah menjadi kultur di sekolah kami, walaupun nyatanya sangat mengganggu bahkan mereduksi konsentrasi dari pendidik dan peserta didik lainnya. Bahasa dari peserta didik yang datang pun rata-rata sama, mulai dari kelas VII sampai kelas IX yaitu pertama: “minta izin ke belakang”, memang bahasanya mudah dipahami, tetapi maknanya luas, lalu saya pun membantah dengan pertanyaan provokatif, kalian sudah duduk di belakang, datang ke depan guru hanya meminta izin ke belakang lagi, untuk apa kalian datang? Ini lembaga pendidikan dengan mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kedua: “minta izin ke toilet”, hal yang kedua sama dengan yang pertama, di sini penulis memulainya dengan pertanyaan singkat, sekarang kita berada di negara Indonesia yang mana bahasa yang paling diutamakan yaitu bahasa Indonesia, toilet bukan bahasa Indonesia. Parahnya lagi, sumpah pemuda yang diperjuangkan oleh pemuda tidak mendapat tempat pada lembaga pendidikan akhir-akhir ini.

Hemat penulis, pendidik harus kritis terhadap kedua masalah ini. Jangan biarkan peserta didik terkungkung dengan kebodohannya dalam menggunakan bahasa Indonesia yang tidak baku. Lebih jauh, pendidik harus menjelaskan secara gamblang bahwa sumpah pemuda ditulis untuk mengingatkan generasi bangsa masa kini bahwa penggunaan bahasa Indonesia harus dijunjung tinggi dan jangan menomor duakan bahasa Indonesia, karena bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu antara anak bangsa. Senada dengan itu, pada tanggal 30 september 2019 presiden Jokowi menandatangani Perpres No 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia. Pada bagian pertama pasal 2 berbunyi penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar dan  pada bagian kelima pasal 23 menekankan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

Penulis menilai bahwa kedua masalah di atas hanyalah ujung dari fenomena gunung es, dikarenakan masih begitu banyak masalah dalam penerapan pendidikan lainnya belum lagi sistem yang semrawut. Anehnya, pendidik beranggapan  bahwa ini hanyalah  masalah kecil yang tidak berdampak besar. Namun, di sini tidak secara langsung pendidik lupa akan nilai dari pendidikan itu sendiri. Kalau boleh berlebihan pendidiklah yang bertanggung jawab penuh atas kedua masalah yang dijabarkan oleh penulis. Pada tataran inilah, kita dapat mengambil kesimpulan yang tentatif tetapi cukup objektif bahwa pendidik tidak menghayati tugasnya sebagai fasilitator sekaligus katalisator bagi perubahan pendidikan dan tidak menghayati adagium sebagaimana yang ditulis oleh Alfons Mana dalam buku Menulis Kenagan Merawat Harapan “Jika anda memberi seorang ikan, ia akan makan sekali saja. Jika Anda melatih dia menangkap ikan, ia akan makan ikan seumur hidupnya. Jika Anda berpikir untuk satu tahun ke depan, taburlah benih. Jika Anda berpikir untuk sepuluh tahun ke depan, tanamlah pohon. Jika Anda berpikir untuk 100 tahun ke depan, didiklah manusia. Dengan menabur, Anda akan menunai Panen. Dengan menanam pohon, Anda akan memetik 10 kali lipat. Dengan mendidik manusia, Anda akan Panen seratus kali lipat”. Kata-kata ini menggambarkan bahwa pentingnya pendidik mengambil peran sentral sekaligus jembatan menuju pintu gerbang kecerdasan.

Budayakan Literasi

Wikipedia mengartikan literasi sebagai istilah umum yang merujuk pada kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, literasi tidak bisa dilepas dari kemampuan berbahasa. UNESCO mengartikan literasi sebagai seperangkat keterampilan yang nyata, khususnya keterampilan kognitif dalam membaca dan menulis. Penulis coba menjabarkan peran penting literasi dunia pendidikan.

Pertama, literasi dalam artian Wikipedia. Jika menilik arti literasi, yang diutamakan adalah kemampuan berbahasa. Dan untuk mendukung kemampuan berbahasa, pendidik dan peserta didik harus memulainya dengan belajar membaca buku sebelum pelajaran dimulai. Namun, kegiatan seperti ini sulit dijalankan, karena banyak lembaga pendidikan tidak menyediakan fasilitas berupa buku-buku cerita (sastra) dan lebih mengutamakan buku yang berkaitan dengan mata pelajaran. Itulah ketika ditugaskan untuk membaca, peserta didik  merasa ‘’bosan’’. Iklim seperti ini sudah menjadi kultur, tidak heran hasil penelitian Program For International Student Assessment (PISA) rilisan Organisation  for Economic Co-Operation and Develompent (OECD) tahun 2015, menerangkan rendahnya tingkat literasi Indonesia dibanding Negara-negara di dunia. Indonesia berada pada rangking 62 dari 70 negara. Yang kedua pringkat literasi bertajuk ‘World’s Most Literate Nations’ yang diumumkan pada maret 2016, produk dari Central Connecticut State University (CCSU) merilis Indonesia berada di urutan 60 dari 61 negara yang disurvei (sumber; detiknews, edisi 05 Januari 2019).

Kedua, Keterampilan kognitif dalam membaca dan menulis menurut UNESCO. Keterampilan kognitif di sini harus diruncing kembali dengan maksud agar pendidik dan peserta didik mampu melihat secara kritis serta membaca keadaan sosial di sekitar berdasarkan fakta, lebih lanjut, pendidikan dan peserta didik harus menjadi partner, tujuannya agar mampu menganalisis dan menemukan solusi terhadap persoalan yang terjadi. Misalnya ketika ada peserta didik yang nakal atau terlambat masuk kelas, usahakan jangan menghukum karena itu bukan tindakan mendidik, melainkan menyuruhnya menulis refleksi singkat terhadap tindakannya tersebut. Singkatnya, literasi di sini mau menegaskan bahwa bukan hanya kegiatan  membaca buku tetapi membaca semua persoalan yang terjadi. Tetapi kalau buku saja tidak dibaca, pun kalau di rumah, orang tua tidak aktif membimbing anak untuk membaca, mana mungkin kita mampu untuk membaca dan menganalisis setiap persoalan yang terjadi? Karena itu, saya mengajak pendidik dan peserta didik untuk bersatu membudayakan literasi dalam lingkungan sekolah maupun di sekitar tempat kita tinggal. Karena dengan membaca kita dapat keluar dari situasi sulit yang dinamakan ”kebodohan”.

1 thought on “Pendidik: Mendidik dan Menjunjung Tinggi Nilai Sumpah Pemuda

  1. Hahahhah
    Bukan hanya “Izin ke belakang” e Nana. Ada satu kalimat yg hanya ada di Manggarai ” sa tidak mau minum kopi, sa mau putar susu” kata “putar susu” ini sangat berbahaya jika lawan bicara kita bukan orang Manggarai. Kita bisa dibully Krn penggunaan bahasa Indonesia yg tidak benar.
    Tabe…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *