Woi Pemilik Kios di Flores, Kenapa Uang Koin Tidak Diterima?

Popind Davianus|Redaksi
Hari ini jumlah kios di Flores sangat berlimpah. Tidak perlu data dari Bapak Kepala Desa atau Bapak Camat untuk menguatkan pernyataan ini. Apalagi data statistik.
Saya ajak saudara/i flashback sebentar.
Sampai dengan awal tahun 2000-an, kios menjadi barang langkah di Flores. Dalam satu desa, kadang hanya terdapat satu kios dan gampang ditebak, bahwa pemilikya adalah orang yang paling kaya serta paling dihormati di desa tersebut.
Misalnya di desa Kami Rana Mese, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, kala itu satu-satunya kios hanya ada di kampung Wangkar, pemiliknya Om Dami, orang kaya sekaligus kepala Dusun pada zamannya. Orang-orang dari kampung tetangga, saat membutuhkan garam atau deterjen yang kita sebut rinso itu, harus datang ke kiosnya om Dami yang jaraknya sampai 4 kilo lebih. Syukur kalau om Daminya ada, kalau beliau sedang keluar, jarak berkilo-kilo tadi kita anggap sebagai olahraga saja. Sepakat kan ?
Begitu juga kalau ke desa lain, cari kios sama susahnya dengan mencari anak yang hilang. Yang lebih menyakitkan lagi adalah, saat kita sudah jalan kaki jauh-jauh untuk membeli rokok, sesampai di kios yang dituju, uang kembaliannya tidak ada. Mau tidak dibeli kita kebelet rokok, kalau dibeli, berarti harus jalan kaki jauh-jauh lagi hanya untuk menerima uang kembalian. Jika kembaliannya dibelikan barang lain yang tidak dibutuhkan, kan tidak tegah juga. Susah kan cari uang.
Eits, itu dulu. Sekarang, kios ada dimana-mana, bahkan di kampung yang tidak bisa dimasuk mobil sekalipun, ada kiosnya. Saking pentingnya kios saudara/i sampai-sampai barangnya rela dipikul dengan badan.
Tetapi sabar dulu. Semakin banyak kios, ternyata membuat kita semakin angkuh sih sebenarnya. Gambaran tentang keangkuhan pemilik kios bisa kita saksikan dalam video dubbing anak-anak Elar Selatan yang sempat viral satu tahun silam. Dalam video tersebut seorang pria yang ganteng dan berbadan kekar, datang ke sebuah kios untuk membeli rokok satu batang. “Kae kae weli rongko sa batang” teriak pria tersebut. Dengan nada santai si pemilik kios menjawab “toko gas atan” yang artinya pemilik kios telah tidur.
Ini kan keangkuhan pemilik kios yang paling jahanam seantero endonesa. Jelas-jelas dia masih bangun, karena si pembeli hanya membeli sebatang rokok, eh malah dijawab “toko gas atan”
Orang kaya mah bebas, yang punya kios kan dia, yah suka-suka dia. Gitu aja kok kita yang repot ? Iya kan?
Iya deh, pemilik kios sebenarnya bukan angkuh, saya saja yang sedang iri karena tidak memiliki kios. Tetapi yang membuat saya muak adalah pemilik kios yang sok kaya, sok benar sendiri dan sok-sok yang lainnya.
Pernah alami kan ? kalau di Flores itu rata-rata pemilik kios tidak menerima uang koin 5 ratus rupiah atau 1000 rupiah. Tetapi pemilik kiosnya pasang harga yang ada ekor 5 ratus rupiahnya. Contoh. Suatu ketika saya membeli rokok surya di sebuah kios dengan harga 18 ribu 5 ratus. Saya bayar 19 ribu rupiah dan kembaliannya bukan 5 ratus rupih tetapi permen relaxa.
Bayangkan, betapa si pemilik kios berkumis itu tidak menghargai mata uang di negaranya sendiri. Di hari berikutnya, saya ke kios itu lagi dan membawa uang 18 ribu 5 ratus, kebetulan uang koin 5 ratus rupiah terselip di saku celana yang saya bawa dari Jawa.
Saya sodorkan uang tersebut kepada yang mulia pemilik kios, tetapi dengan santai dia menjawab, “kraeng jangan marah uang 5 ratus tidak dipakai”.
Ya Tuhan, kalau memang tidak dipakai, kenapa harganya tidak 19 ribu saja, kan untung di dia. Tidak usah berlagak murah begitu.
Kemudian, atas nama baik mahasiswa perantauan, saya mengganti uang 500 rupiah itu dengan permen yang diberinya sehari yang lalu.
Lagi-lagi beliau menolak, katanya saya tidak sopan, tidak tahu etika. Salah saya apa coba ?
Semenjak hari itu saya lebih memilih mengalah. Toh jangan karena uang 500 rupiah saya dipukul hingga tewas, kan kasihan juga.
Tetapi sebenarnya secara hukum kita salah, jika berbuat seperti si pemilik kios. Hukum yang mana ? buka saja di gugel. Ketik “Hukum jika tidak menerima pembayaran uang receh” Undang-undang no 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Cepat buka!!
Padahal kita ini kaya juga tidak, miskin barangkali, tapi uang koin tidak kita terima. Bagaimana sih kita ini ?